Mengenal Properti Syariah Lebih Dalam

0
355

Investasi di masa muda memang menjadi tren masa kini, mulai dari saham, emas hingga aneka properti.

Ada satu jenis investasi memiliki konsep yang berbeda yakni, properti syariah. Properti syariah menawarkan skema pembelian dan cicilan rumah yang mudah dan 100% tanpa riba.

Secara umum perumahan syariah diartikan sebagai jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam.

Properti syariah ini bisa berupa rumah, bangunan tanah ataupun properti lain. Satu proses yang unik adalah cara pembayarannya, yaitu tanpa perantara pihak ketiga. Artinya calon pembeli langsung melakukan transaksi dengan pihak developer tanpa campur tangan pihak bank. Jadi disini ada proses menghindari dari riba deh.

Untuk dapat memiliki sebuah properti yang berbasis syariah, biasanya memang menawarkan DP yang lebih tinggi. Yakni sekitar 30-50%, oleh karena itu serah terima rumah jadi lebih cepat. Keuntungan lain mengambil KPR syariah ini adalah cicilan yang lebih sedikit, cicilan hanya diberikan jangka waktu  maksimal 10 tahun saja. Jadi ngga pusing mikirin cicilan kan? Hehehe

Dalam syarat pengajuan KPR dengan konsep syariah tentu jelas lebih mudah dan cepat. Anda sudah dapat memiliki rumah atau mengikuti skema cicilan tanpa perlu repot untuk BI checking. Enak kan jadi ngga ribet. Selain itu transaksi properti syariah tidak mengenakan bunga, denda, apalagi hingga penyitaan. Lembaga keuangan yang bersifat syariah dilarang untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi riba yang memang bertentangan dengan syariat islam.

Jika pembeli properti syariah nantinya mengalami masalah finansial hingga mangkir melunasi perjanjian, maka lembaga keuangan atau pengembang dilarang untuk melakukan penyitaan, melainkan harus bahu membahu menjualkan huniannya. Setelah terjual, keduanya barulah bisa membagi hasil untuk pembayaran pelunasan perjanjian.

Masyaalloh.. bikin adem yah

Adapun Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki dua kriteria atau syarat untuk menjadikan sebuah produk rumah syariah layak dilabeli stempel syariah atau halal. Ahli Perbankan Syariah sekaligus juga anggota DSN-MUI Gunawan Yasni menyebut kriteria rumah syariah tersebut adalah:

  • Pertama,syaran yang merupakan prinsip syariah di Indonesia dan apabila mengacu pada produk keuangan atau komersial juga sesuai dengan fatwa DSN MUI.
  • Kedua, qanunan adalah hukum yang jelas mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan, yang lazim digunakan di Indonesia.

Jadi, jika kredit pemilikan rumah (KPR) syariah tanpa riba maka hal itu di-qanun-kan dengan aturan-aturan seperti Undang Undang Perbankan Syariah, surat berharga syariah, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Bank Indonesia. Penting untuk diketahui secara jelas profile developer atau penjual dan otoritas apa yang diberlakukan, untuk menentukan produk yang dalam hal ini adalah hunian syariah bisa diklaim benar-benar syariah. Karena kalau tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka produk itu tidak legitimate sesuai dengan fatwa DSN MUI.

Sedangkan untuk perihal asuransi mengacu kedalam syariat Islam yaitu termasuk kategori haram karena tidak jelas kegunaannya. Maka dari itu di KPR syariah tidak ada asuransi yang meng-cover jika terjadi hal yang tidak terduga. Keputusan kembali ke teman-teman. Semoga dipermudah mendapat properti dengan cara syariah ya. Amin

Bagaimana? Sudah makin paham kan mengenai seluk beluk properti syariah? Semoga artikel ini dapat membantu Anda agar tidak mudah tertipu ketika diiming-imingi rumah murah dan DP ringan!

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Bye byee

Hunian Kita

Wujudkan Impian Jadi Nyata