Diantara hal yang harus diselesaikan segera setelah seseorang meninggal dunia adalah urusan hutang piutang. Pelunasan hutang ini harus diambilkan dari harta si mayit terlebih dahulu. Orang yang meninggal dalam posisi masih memiliki hutang wajib dibayarkan hutangnya sebelum harta peninggalannya dibagikan kepada ahli warisnya
Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan beberapa bagian waris,
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang” (QS. An Nisa: 11).
Maka uang peninggalan si mayit wajib digunakan untuk membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi mengatakan:
“Jika seorang anak meninggal atau seorang kerabat meninggal, dan ia meninggalkan harta atau rumah, sedangkan ia punya hutang. Maka wajib bagi ahli waris untuk menjual rumahnya untuk melunasi hutangnya, walaupun mereka sedang menyewakannya” (Syarah Zadul Mustaqni).
Lalu bagaimana jika harta simayit sudah habis dan hutang masih menumpuk banyak, apakah hutang tersebut menjadi tanggungjawab anak-anaknya ?
_______________________
Jika uang peninggalan mayit sudah habis dan aset pun sudah habis, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:
“Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi hutang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “andaikan mayit punya hutang 1000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan hutang orang tuanya. Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya hutang adalah ayahnya dan hutangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar hutang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).
Walaupun tidak wajib, hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi ahli waris, terutama bagi anak-anak dari mayit untuk membayarkan hutang orang tuanya yang sudah meninggal. Ini sekaligus sebagai bukti amalan kebaikan sebagai wujud berbakti pada orangtuanya. Sebab anak yang shaleh pasti tidak ingin orang tuanya terlunta-lunta diakherat disebabkan karena hutang yang masih menjadi tanggungan di dunia.
Al Bahuti mengatakan:
“Jika hutang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkab bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya” (Kasyful Qana, 2/84).
Sehingga mayit terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Apa yang dimaksud dengan ruhnya tergantung? Al Mula Ali Al Qari menjelaskan:
“Sebagian ulama mengatakan: ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia. Al Iraqi mengatakan: maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Mirqatul Mafatih, 5/1948).
Kesimpulannya, hukum asal pelunasan hutang si mayit bukan lah menjadi kewajiban bagi keturuan atau ahli warisnya. Akan tetapi menjadi sebuah amaliah yang mustahab atau dianjurkan bagi anak-anaknya untuk membantu orang tuanya melunasi hutang-hutang tersebut.
Lihat Videonya di Channel Youtube Official kami :
Join Menjadi Agen Marketing Property Syariah Kami GRATIS di :
=> https://huniankita.co.id/mitra
Kunjungi Juga Akun Official kami, Agar Anda tidak ketinggalan Seputar Artikel Yang Bermanfaat dan Info Property Syariah Berikutnya :
Website : https://huniankita.co.id
Telegram : t.me/huniankita
Instagram : https://instagram.com/huniankita.co.id
Facebook : https://facebook.com/huniankita.co.id
Tiktok : https://tiktok.com/@huniankita.co.id
Youtube : huniankita.co.id/youtube
Twitter : twitter.com/hunian_kita
Linkendin : linkedin.com/in/huniankita
hutang orang tua meninggal
hutang kepada orang tua yang sudah meninggal
cara membayar hutang orang tua yang sudah meninggal
apakah anak wajib membayar hutang orang tua
apakah anak wajib melunasi utang orang tua
orang meninggal berhutang
meninggal dalam keadaan berhutang