Menjual Rumah Apakah Ada Zakatnya ?

0
397

Jual beli adalah salah satu transaksi harian yang sudah menjadi rutinas kita. Ada begitu banya barang yang bisa kita jual, baik itu untuk mencari keuntungan ataupun karena memang faktor kebutuhan sehingga harus menjual sebagian barang yang kita miliki. Disisi lain kita mengenal ada istilah zakat. Dimana istilah ini banyak mengiringi kegiatan muamalah kita, tak terkecuali transaksi jual beli. 

Satu diantara barang yang banyak diperjualbelikan adalah rumah. Informasi terkait penjualan rumah dapat dengan mudah kita temukan, baik secara langsung ataupun melalui perantara. Terlebih di zaman modern seperti saati ini, kita dengan mudah menjual atau mencari informasi terkait penjualan rumah. 

Pertanyaan muncul terkait apakah ketika menjual rumah ada zakat yang harus kita bayarkan ketika rumah itu telah terjual?

_______________________ 

Untuk menjawabnya, hal pertama yang harus kita fahami terlebih dahulu adalah bahwa berbeda antara menjual rumah dan jualan rumah.

“Menjual rumah” artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan. Adapun “jualan rumah”, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi. Atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.

Dari perbedaan tersebut sudah bisa kita fahami bahwa di satu posisi seseorang menjual rumah bukan karena faktor bisbis sementara di posis yang lain seseorang menjual rumah karena memang itu bagian dari pekerjaan atau bisnis yang dia geluti. Atau kita banyak mengenal dengan istilah bisnis properti.

Untuk yang pertama, yaitu menjual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua, yaitu jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Karena di antara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan.

Syekh As-Samarqandi rahimahullah di dalam Uyun Al-Masail menjelaskan.

“Hisyam berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seseorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?” Muhammad bin Hasan menjawab, “Tidak ada zakat. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (‘Uyun Al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)

Demikian pula penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau menjelaskan

“Apabila seorang mempunyai tanah, bukan untuk diperdagangkan, namun jika nanti ditawar dengan harga tinggi, akan dia jual. Harta seperti ini bukan tergolong barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan semua orang yang memiliki barang, jika barangnya ditawar dengan harga yang tinggi, biasanya dia akan menjualnya, sampai pun rumahnya, mobilnya, atau barang semisalnya.” (As-Syarh Al-Mumthi’, 6: 142).

___________________________

Zakat jualan rumah mengikuti ketentuan pada zakat perdagangan, yaitu sebesar 2.5 %. Cara menghitungnya adalah dengan menggunakan nishob (batasan kadar wajib zakat) pada zakat perdagangan. Nishobnya adalah seperti nishob emas, yaitu 85 gram. Jika ingin diuangkan, dikalikan dengan harga beli emas di saat jatuh tempo wajib zakat.

Misalnya, seandainya harga emas per gram saat ini adalah Rp. 800.000 / gram 

Maka, nishob-nya adalah: Rp. 800.000 × 85 gram = Rp. 68.000.000

Sedangkan cara mengetahui apakah bisnis tanah atau properti sudah masuk wajib zakat perdagangan atau belum maka cara menghitung zakatnya adalah dengan menghitung nilai barang ditambah keuntungan bersih dikurangi hutang dan biaya operasional. Nilai barang adalah harga barang di saat jatuh tempo zakat.

Jika hasil perhitungan tersebut sudah mencapai nishob, dan dari segi waktu sudah mencapai batas waktu satu tahun maka dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.

Sebagai contoh

seorang penjual tanah. Di akhir tahun, ia memiliki nilai aset dagang sebesar 2 milyar rupiah. Lalu keuntungan bersih sebesar 1 milyar rupiah. Hutang dan biaya operasional sebesar 500 juta rupiah. Maka, cara menghitung zakatnya adalah:

2 milyar + 1 milyar – 500 juta = 2,5 milyar

Lalu, 2,5 milyar × 2,5 % = 62.500.000

Maka, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 62.500.000.

________________________ 

Dari sini kita dapat simpulkan, jika yang kita lakukan hanyalah menjual rumah yang kita tempati. Maka transaksi jual beli seperti ini bukanlah muamalah yang mengharuskan kita membayar zakat. Terlebih pada umumnya kita membangun rumah karena untuk kita tempati, bukan diniatkan untuk diperjualbelikan. 

Jika karena kondisi tertentu apalagi dengan tawaran harga yang menguntungkan bagi pemilik rumah hingga pada akhirnya dia menjualnya, maka transaksi itu berbeda dengan para pelaku bisnis properti yang memang sejak awal pembangunan rumah bertujuan sebagai bisnis jual beli rumah. Sehingga ada nilai zakat yang perlu di bayarkan.

Lihat Videonya di Channel Youtube Official kami :

Kunjungi Juga Akun Official kami, Agar Anda tidak ketinggalan Seputar Artikel Yang Bermanfaat dan Info Property Syariah Berikutnya :

Kunjungi Official Website kami : HunianKita.co.id
Telegram : t.me/huniankita
Instagram : https://www.instagram.com/huniankita.co.id
Facebook : https://facebook.com/huniankita.co.id
Tiktok : https://tiktok.com/@huniankita.co.id
Youtube Official Channel : huniankita.co.id/youtube
Twitter : twitter.com/hunian_kita
Linkendin : linkedin.com/in/huniankita

Hunian Kita

Wujudkan Impian Jadi Nyata