Jika Suami Meninggal, Apakah Semua Hartanya Jadi Milik Istri ?

0
670

Bicara soal harta, apalagi jika berkaitan dengan harta warisan. Pasti kita akan teringat dengan banyak kasus negatif yang terjadi di masyarakat. Pasalnya, harta warisan merupakan satu diantara sumber keributan dalam sebuah keluarga. Berbagai kasus kriminal hingga berujung kematian banyak terjadi dengan berawal dari perebutan harta warisan. 

Tidak mengherankan, karena realita dimasyarakat membuktikan kurangnya edukasi yang baik terkait bagaimana pembagian warisan yang benar sesuai syariat. Walhasil, selalu ada pihak yang merasa dirinya dirugikan dan menganggap dirinya berhak mendapatkan harta lebih banyak atau bahkan meyakini bahwa semua harta warisan itu adalah miliknya.

Satu diantara kasus warisan yang banyak menjadi polemik adalah ketika seorang istri ditinggal suaminya dengan meninggalkan harta warisan yang cukup banyak. 

Pertanyaanya, apakah semua hartanya menjadi milik istri?

Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’ [4]: 12).

Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya.

Mungkin ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apakah tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”

Jawabannya:

Pertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.

Kedua, jika istri miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. Jika tidak ada ayah, maka para kerabat lain yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah [2]: 233).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau rahimahullah berkata,

“Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat yang berkemampuan wajib menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).

Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisannya untuk sang ibu (istri dari mayit) tersebut?”

Jawabannya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan,

“Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh” (Fatawa Al Lajnah, no. 12881).

Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah tetapkan adalah yang paling adil dan terbaik. Dan andaikan sang anak tidak merelakan bagiannya untuk sang ibu, ia pun tidak tercela. Karena memang itu adalah hak dia, yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.

Itulah keadilan pembagian warisan dalam islam, sudah selayaknya kita meyakini dan mempraktekkan ilmu waris ini dalam kehidupan kita.

Lihat Videonya di Channel Youtube Official kami :

Kunjungi Juga Akun Official kami, Agar Anda tidak ketinggalan Seputar Artikel Yang Bermanfaat dan Info Property Syariah Berikutnya :

Website : HunianKita.co.id
Telegram : t.me/huniankita
Instagram : https://www.instagram.com/huniankita.co.id
Facebook : https://facebook.com/huniankita.co.id
Tiktok : https://tiktok.com/@huniankita.co.id
Youtube : huniankita.co.id/youtube
Twitter : twitter.com/hunian_kita
Linkendin : linkedin.com/in/huniankita

harta warisan suami
harta warisan suami meninggal tanpa anak
harta warisan suami meninggal
harta warisan suami untuk istri
harta waris suami
harta warisan untuk suami
pembagian harta warisan suami menurut islam
pembagian harta warisan suami istri yang tidak punya anak
pembagian harta warisan suami tanpa anak
pembagian harta warisan jika suami meninggal dan istri nikah lagi
pembagian harta warisan jika suami meninggal dan tidak punya anak
suami meninggal harta milik siapa
Jika Suami Meninggal, Apakah Semua Hartanya Jadi Milik Istri

Hunian Kita

Wujudkan Impian Jadi Nyata