Hidup damai bertetangga adalah satu diantara faktor penunjang kenyaman hidup. Karena bagaimanapun juga, komunikasi yang baik dan rasa aman yang terjaga selama bertetangga dengan orang lain menjadi salah satu elemen penunjang betahnya seseorang untuk tinggal di suatu lingkungan. Tapi apa jadinya jika keributan selalu terjadi antar tetangga, apalagi jika keributan itu berkaitan dengan permasalahan batas tanah. Tidak dipungkiri, ini merupakan salah satu permasalahan klasik yang ada dimasyarakat kita. Lalu bagaimana kita melihat kasus ini dari kacamata islam, untuk lebih jelasnya simak uraian kami berikut ini.
Permasalahan batas tanah menjadi salah satu keributan yang cukup ramai di pemberitaan media sosial. Mulai dari penutupan akses jalan, pemindahan batas tanah hingga perkelahian yang berujung di pengadilan, menjadi hiasan gelap yang menyelimuti kasus ini. Entah karena akad yang tidak jelas di awal transaksi jual beli tanah, atau pembagian warisan yang kurang transparan sejak awal sehingga seiring berjalannya waktu munculah kericuhan terkait batas real antara satu orang dengan tetangganya. Atau bahkan karena jiwa rakus dan curang yang merasuki salah satu pemilih tanah, hingga gelap mata dan mengatus siasat agar terjadi pergeseran batas tanah.
Maka berhati-hatilah, karena kecurangan dalam batas tanah merupakan salah satu pemicu laknat dari Allah Ta’ala. Sebuah riwayat menegaskan tentang larangan merubah tanda batas tanah, Ali bin Abi Thalib ra berkata: ” Rosululloh memberitahukan kepadaku empat kalimat
, ‘Alloh melaknat orang yang menyembelih bagi selain Alloh; Alloh melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya; Alloh melaknat orang yang memberi perlidungan orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru (bid’ah); dan Alloh melaknat orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Imam Muslim dari berbagai jalur).
Penyebutan Allah melaknat dalam kasus ini maksudnya adalah keadaan seseorang yang dijauhkan dari rahmat Alloh.
Berkata Syaikh Al-Utsaimin rohimallohu: “Perkataan ‘Manarul Ardhi’ berarti tanda-tanda pembatas tanah yang telah ditetapkan antar tetangga (antar para pemilik tanah). Siapa yang mengubahnya secara zhalim maka dia terlaknat. Sungguh betapa banyak orang yang mengubah batas tanah, apalagi apabila nilai jual tanah itu tinggi, tanahnya subur dengan lokasi yang strategis.
Selain itu, ancaman mengerikan juga tegaskan dalam riwayat lain Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:
“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis. (HR: Bukhari Muslim)
Dari riwayat yang telah kita sebutkan, menjelaskan dan menegaskan bahwa kasus kecurangan terkait batas tanah bukanlah permasalah biasa, tidak bisa kita anggap remeh dan enteng begitu saja. Maka berhati-hatilah karena kemungkinan dia akan mendapat bencana dari apa yang di ambilnya.
Kesimpulannya, semua riwayat terkait kasus ini merupakan dalil bahwa mengubah tanda batas tanah termasuk dosa besar, karena itulah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dengan syirik, durhaka kepada kedua orang tua, dan perbuatan bid’ah. Ini menunjukkan yang demikian itu merupakan masalah yang besar, yang harus dihindari oleh manusia dan hendaknya dia takut kepada Alloh.”
Simak Selengkapnya :
Join Menjadi Agen Marketing Property Syariah Kami GRATIS di :
Kunjungi Juga Akun Official kami, Agar Anda tidak ketinggalan Seputar Artikel Yang Bermanfaat dan Info Property Syariah Berikutnya :
Website : https://huniankita.co.id
Telegram : https://t.me/huniankita
Instagram : https://instagram.com/huniankita.co.id
Facebook : https://facebook.com/huniankita.co.id
Tiktok : https://tiktok.com/@huniankita.co.id
Youtube : huniankita.co.id/youtube
Twitter : twitter.com/hunian_kita
Linkendin : linkedin.com/in/huniankita
hukum batas tanah
hukum batas tanah menurut islam
hukum menggeser batas tanah
hukum mengubah batas tanah
hukum melewati batas tanah
hukum mengambil batas tanah orang lain
hukum memindah batas tanah
hukum melanggar batas tanah
hukum membangun rumah melewati batas tanah
dasar hukum pengembalian batas tanah