Bicara soal kebutuhan manusia, pasti tidak ada habisnya. Jika kita berfikir bahwa semakin banyak uang yang dimiliki seseorang maka kebutuhan akan tercukupi, anggapan itu bisa jadi kurang tepat. Karena realita yang terjadi, semakin banyak uang yang dimiliki maka semakin banyak pula angan-angan dan kebutuhan yang di inginkan olehnya.
Maka untuk memenuhi kebutuhan yang belum terjangkau, banyak dari kita yang lebih memilih untuk membeli barang-barang impiannya dengan cara kredit. Mulai dari kendaraan bermotor, handphone, bahwa hingga rumah dan apartemen saat ini banyak tersedia layanan pembelian semua itu dengan cara kredit.
Menyikapi fenomena jual beli seperti ini, kita sebagai customer harus lebih hati-hati dan jeli. Jangan sampai kita terjebak dalam transaksi yang dilarang dalam syariat islam.
____________________________
Jual beli kredit yang umumnya memiliki harga yang berbeda dengan pembelian normal, ini merupakan salah satu cara yang digunakan oleh para penjual untuk melariskan dagangannya. Hal ini terbukti dengan semakin besarnya minat masyarat dengan memilih jalur kredit daripada tunai. Demikian itu tiada lain karena memang harga aslinya belum bisa terjangkau oleh mereka.
Para ulama menyebut praktek jual-beli kredit dengan tambahan harga adalah boleh, syaratnya: harga, jumlah angsuran serta besaran tiap angsuran harus ditentukan sebelum berpisah; dan barang harus ada saat akad berlangsung.
Dalilnya adalah keumuman hukum jual-beli. Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
“Dan Allah menghalalkan jual beli” (QS Al Baqarah 275)
Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah memakan harta sesama kalian secara batil kecuali dengan perniagaan atas dasar kerelaan di antara kalian” (QS An Nisa’ 29).
Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, hal tersebut tidak dianggap riba.
_____________________________
Dari sisi lain, ridha pun tetap ditekankan pada jual beli ini. Karena pembayaran tertunda ini sudah dijelaskan sejak awal perbedaan antara harga tunai dan harga kreditnya. Ini sudah menunjukkan adanya keridhaan dari penjual dan pembeli.
Oleh karena itu jika semua pihak rela dengan tawaran harga berbeda melalu jalur pembayara kredit, maka itu merupakan jual-beli yang dibolehkan karena hukum asal jual-beli jenis ini adalah boleh.
Asy Syafi’i mengatakan, “Pada prinsipnya semua jenis jual-beli itu boleh asalkan dengan kerelaan kedua belah pihak yang bertransaksi … kecuali jual-beli yang dilarang oleh rasululllah saw.” Asy-Syafi’i, Al-Um (Aman: Baitul Afkar ad-Dauliyah, tt) Hal. 438
Yang menjadi catatan penting dalam transaksi ini, bahwa di dalam akad jaul beli kredit tidak boleh ada penundaan serah terima barang. Sebab hal itu merupakan praktik jual beli hutang dengan hutang. Artinya, barang masih berada dalam tanggungan penjual dan uang pun juga masih berada dalam tanggungan pembeli. Inilah praktik jual beli dain bid dain yang disepakati keharamannya oleh para ulama.
Atau diperbolehkan mengakhirkan penyerahan uang dengan syarat peyerahan barang secara kontan serta nominal pembayaran dan waktu pembayarannya jelas.
Demikian itu disamakan dengan jual beli dengan cara memesan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيءٍ فَليُسْلِفْ فِي كَيْلٍ
مَعْلُومٍ وَوَزنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dengan takaran serta timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (HR. Bukhari: 2240 dan Muslim: 1604)
_________________________
Hal lain yang harus diperhatikan sebagai syarat sahnya transaksi jual beli kredit diantaranya, Jika pembeli sudah menentukan pilihan harga, maka maka sebesar itulah jumlah uang yang berhak di ambil oleh penjual. Pihak penjual tidak berhak untuk mengambil lebih, sekalipun pembeli terlambat melunasi pembayaran.
Misalnya, Ahmad membeli rumah kepada Mahmud dengan harga 300.000 juta dibayar kredit selama lima tahun. Jika ternyata Ahmad belum mampu melunasi dalam tempo lima tahun, maka Mahmud tidak berhak menaikkan harga yang telah disepakati.
Dan jika barang sudah berada di tangan pembeli dan kesepakatan harga juga sudah disetujui, maka barang dagangan resmi menjadi milik pembeli. Dengan demikian, penjual tidak berhak menyita atau menarik kembali barang dagangannya meskipun uang cicilan kredit belum selesai.
____________________________
Dari semua penjelasan terkait jual beli kredit ini, hendaklah kita mengambil hikmah dengan lebih berhati-hati dalam memilih calon penjual. Agar kita tidak terjebak dalam transaksi yang diharamkan dalam syariat islam.
Lihat Videonya di Channel Youtube Official kami :
Kunjungi Juga Akun Official kami, Agar Anda tidak ketinggalan info
Seputar Property Syariah Berikutnya
Kunjungi Official Website kami : HunianKita.co.id
Telegram : t.me/huniankita
Instagram : https://www.instagram.com/huniankita.co.id/
Facebook : https://facebook.com/huniankita.co.id/
Tiktok : https://tiktok.com/@huniankita.co.id/
Youtube Official Channel : s.id/youtubehuniankita
. . . . .
Harga Kredit Lebih Mahal,
kenapa harga kredit lebih mahal,
Bolehkah Harga Kredit Lebih Mahal,
Harga Kredit Dalam Islam,
jual beli kredit dalam islam,
hukum beli kredit dalam islam,
hukum jual beli kredit dalam islam,
syarat jual beli kredit dalam islam,
contoh jual beli kredit dalam islam,
makalah jual beli kredit dalam islam,
jual beli kredit menurut islam,
pengertian jual beli kredit dalam islam,
jurnal jual beli kredit dalam islam