Hidup di zaman moderen seperti saat ini, memiliki banyak sekali kemudahan dalam mengumpulkan uang. Segala perkara bisa menjadi lapangan pekerjaan, karena memang kebutuhan manusia semakin banyak bahkan seolah tidak ada batasnya.
Sejalan dengan banyaknya kebutuhan hidup mendorong manusia untuk tidak terlalu memperhatikan halal dan haram dari penghasilan yang mereka kumpulkan.
Imbasnya masyarakat semakin sulit melihat perbedaan antara harta halal dan haram. Maka sebagai jalan pintas, pilihan bersedekah dengan harta haram pun di ambil, dengan harapan demikian itu dapat mensucikan harta secara keseluruhan. Pertanyaanya, apakah bersedekah dengan jalan ini diterima sebagai sedekah sebagaiman mana mestinya ?
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri rahimahullah menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga
1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, dan benda najis lainya. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.
2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).
Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya,
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).
lalu bagaimana memanfaatkan harta haram yang sudah terlanjur dikumpulkan dengan cara riba dan sejenisnya? Apakah boleh memberikan harta haram tersebut untuk orang lain, untuk digunakan dalam hal-hal yang bermafaat ?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menyampaikan Kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini
أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط،
دون مَن أخذه منه بطريق مباح.
“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)”
Dari penjelasan tersebut di simpulkan bolehnya menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba. Boleh transaksi jual beli dengan orang yang bermuamalan dengan riba. Dan jika ada yang meninggal dunia dan penghasilannya dari riba, maka hartanya halal pada ahli warisnya.
Demikian itu diperbolehkan karena harta haram dari usaha tersebut diperoleh dengan cara yang halal yaitu melalui hadiah, jual beli dan pembagian waris.
Yang menjadi catatan dan perhatian kita dalam kasus ini adalah, bukan berarti pembolehan bertransaksi dengan para pelaku riba kemudian kita artikan sedekah mereka bernilai sama dengan sedekah pada umumnya. Karena kaidah umum telah disebutkan bahwa tidaklah sah bersedekah dengan harta haram.
Yang pasti, anjuran pemanfaatan harta haram lebih kepada kemaslahatan kaum muslimin secara umum. Diberikan untuk dimanfaatkan oleh pihak lain dalam hal-hal kebaikan. Jangan sekali-kali terlena dan mengentengkan harta haram ini, sehingga acuh dan tetap mengkonsumsi harta haram yang telah dikumpulkan.
Lihat Videonya di Channel Youtube Official kami :
Kunjungi Juga Akun Official kami, Agar Anda tidak ketinggalan info
Seputar Property Syariah Berikutnya
Kunjungi Official Website kami : HunianKita.co.id
Telegram : t.me/huniankita
Instagram : https://www.instagram.com/huniankita.co.id/
Facebook : https://facebook.com/huniankita.co.id/
Tiktok : https://tiktok.com/@huniankita.co.id/
Youtube Official Channel : s.id/youtubehuniankita