Menjalani hidup dengan serba berkecukupan merupakan diantara kenikmatan dunia yang menjadi impian keumuman manusia. Tidak dipungkiri bahwa harta menjadi satu diantara faktor pendukung kemudahan hidup. Maka tak heran manusia berjuang sekuat tenaga untuk memiliki pekerjaan paling strategis guna memenuhi semua angan-angan dalam kehidupannya sehari-hari.
Imbas dari banyaknya harta pada seseorang mengarahkan kita pada banyak kondisi. Sebagian menjadi manusia serakah, yang menghalalkan segala cara untuk semakin menambah dan menambah lagi harta yang dimiliki. Dan di sisi lain sebagian manusia dapat menahan diri dari keserakahan dan justru menjadi pribadi dermawan yang dengan hartanya dia banyak membantu sesamanya yang membutuhkan.
Berbicara soal kedermawanan dalam berbagi, kita pasti tidak asing dengan istilah hibah dan wasiat. Kedua akad ini sama-sama akad memberi. Tapi taukah anda apa perbedaan dari kedua akad tersebut ?
______________________
Perbedaan antara hibah dan wasiat.
Pertama, untuk wasiat, harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal dunia. Adapun hibah adalah harta yang sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia.
Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan. Adapun hibah boleh lebih, bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598)
Sebagaimana keterangan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqos radhiyallahu ‘anhu,
“Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?”
Nabi menjawab, “Jangan”.
Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku sedekah dengan setengahnya, ya Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Jangan.”
“Kalau sepertiganya bagaimana, ya Rasulullah?”
Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu (dalam kondisi) kaya itu lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi)
______________________
Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang yang safih . Safih adalah orang yang tidak bijak dalam urusan uang/harta. Berbeda dengan wasiat, wasiat itu sah meski pemberinya adalah orang yang safih.
Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris. Adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris tertentu, kecuali jika ahli waris yang lain merelakan.
Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris, kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat ‘Amr bin Syu’aib)
Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya”
________________________
Maka jelas terlihat bahwa hibah dan wasiat adalah dua akad memberi yang berbeda. Sehingga jangan sampai kita salah menerapkannya. Terlebih dalam kadar dan waktu masing-masing memiliki aturan yang berbeda.
Sudah semestinya sebagai seorang muslim memahami dua akad ini dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dan perdebatan ketika akan sudah terlanjur di sepakati. Sebab banyak kasus terjadi, dimana perselisihan muncul diantara sesama hanya karena sejak awal akad tidak diperjelas dan tidak diperhatikan kaidah dalam pelaksanannya.
Lihat Videonya di Channel Youtube Official kami :
Kunjungi Juga Akun Official kami, Agar Anda tidak ketinggalan Seputar Artikel Yang Bermanfaat dan Info Property Syariah Berikutnya :
Kunjungi Official Website kami : HunianKita.co.id
Telegram : t.me/huniankita
Instagram : https://www.instagram.com/huniankita.co.id
Facebook : https://facebook.com/huniankita.co.id
Tiktok : https://tiktok.com/@huniankita.co.id
Youtube Official Channel : huniankita.co.id/youtube
Twitter : twitter.com/hunian_kita
Linkendin : linkedin.com/in/huniankita
apa itu hibah
apa itu hibah dalam islam
apa itu hibah uang
apa itu hibah tanah
apa itu hibah dalam ekonomi
kanapa itu hibah wasiat
apa itu wasiat
apa itu wasiat wajibah
apa itu wasiat dan hibah
apa itu wasiat dalam islam
apa itu wasiat menurut islam
apa itu wasiat taqwa
apa itu wasiat warisan
apa itu wasiat dan faraid
apa itu wasiat dalam bahasa inggris
apa itu wasiat islam
perbedaan hibah dan wasiat
perbedaan hibah dan wasiat dalam hukum perdata
perbedaan hibah wasiat dan warisan
perbedaan hibah wasiat dan wakaf
apa perbedaan hibah dan wasiat
perbedaan hibah hadiah dan wasiat
perbedaan antara hibah dan wasiat
perbedaan hibah dan hibah wasiat dalam pembayaran bphtb
perbedaan hibah wakaf dan wasiat
persamaan dan perbedaan hibah dan wasiat